RAKYAT VS PEMERINTAH
Assalamualaikum Wr. Wb.
“Indonesia Sedang Tidak Baik Baik Saja
Reformasi Dikorupsi
Hak Asasi Dibatasi
Seperti yang kita ketahui bersama akhir - akhir ini atau menuju penghujung
tahun 2019 tepatnya bulan september hingga oktober negara kita Indoensia sedang
memanas. Kali ini bukan tentang pemilihan presiden antara 01 melawan 02, bukan
juga pemerintah melawan oposisi.
Melainkan rakyat melawan pemerintah. Ini bukan hanya tentang demo mahasiswa
yang menuntut reformasi tapi semua elemen masyarakat yang sudah terbuka
pikrannya akan politik, mulai dari mahasiswa, buruh/pekerja, petani dan
nelayan, ibu-ibu, bahkan anak SMK/STM membantu para mahasiswa untuk menuntut
pemerintah saat ini.
“Kami tidak berbicara sama sekali tentang guling - mengulingkan atau turun
- menurukan, yang saya rasa itu adalah urusan para elit politik, ya silihakan
urus saja. Tidak perlu bawa bawa rakyat dalam pusaran elit politik. Peduli apa para
elit politik pada para masyarakat dengan rakyat indonesia, bahkan
kepentingannya saja tidak pernah dibicarakan pada rakyat oleh elit politik itu
sendiri. Kami sangat menyayangkan tentang tudingan yg sangat liar yg
mendiskripkan aksi dari mahasiswa itu sendiri.” Ucap Manik Marganamahendra,
Ketua BEM UI 2019/2020
Semua berawal dari kejanggalan antara pemerintah dan oposisi. Sebagai
rakyat Indonesia semua merasakan kejanggalan, keanehan, kekacauan dalam Revisi
Undang Undang Pemerintah Tahun ini
Pertama, Pemerintah dan oposisi yang awalnya mereka saling bertarung untuk
mendapatkan kursi, mereka semua sepakat satu suara. Pada akhir masa jabatan
mereka.
Kedua, di akhir masa jabatan mereka yang akan berganti kelak. Mereka
bergegas mempercepat pengesahan RKUHP tersebut. Masyarakat yang telah terbiasa
dengan kinerja DPR yang biasanya kerjanya tidur tiduran mereka semua mulai
bangun untuk merevisi undang - undang KUHP. Rakyat merasa kejanggalan lalu di
lihatlah apa saja yang direvisi.
Ketiga, Undang - undang yang direvisi tidak masuk akal semua diluar logika
dan nalar manusia. Berikut adalah undang - undang dan tuntutan yang diberikan oleh
masyarakat:
RUU KPK (Komisi
Pemberantaasan Korupsi)
Seperti yang diketahui pemberantasan korupsi merupakan cita – cita reformasi.
Pada saat ini terjadi pelemahan kepada institusi negara yaitu KPK yang berada
di Revisi Undang Undang KPK. Berikut adalah masalah yang mucul pada
RUUKPK tersebut:
1. Lahirnya dewan pengawas dari KPK oleh DPR RI
2. Sistem penyadapan yang dipersulit sehingga dirasakan
tidak efisien
3. Terancamnya independensi KPK
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus berkordinasu dengan
kejaksaan agung
6. Perkara yang menjadi keresahan masyarakat tidak lagi
menjadi kriteria
7. Kewenangan oengambilan perkara dipenuntutan dipangkas.
8. Kewenangan – kewenangan strategis pada proses penuntutan
dihilangkan
9. KPK berwenang menghentikan penyelidikan dan penuntutan
10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan pemeriksaan
LHKPN dipangkas
CALON PIMPINAN KPK BERMASALAH
Pada kasus ini pansel KPK meloloskan calon pimpinan KPK yang memiliki track
record buruk dalam menangani beberapa kasusu korupsi. Berikut penemuan keganjalan:
1. Kapres pansel tidak terbuke kepada masyarakat
2. Melolskan tokoh yang melanggar etik di KPK
3. Meloloskan tokoh yang tidak terbuka terhadap data laporan
harta kekayaan (LHKPN)
RUU PERTAHANAN
Revisi Undang – undang pertahanan ini akan ditarget pengeshannya pada tanggal
24 September yang menjadi puncak demonstrasi yang diikuti oleh beberapa
perguruan tinggi diberbagai daerah. Yang menjadi pusat sorotan di jakarta tepatnya
gedung KPK itu sendiri.
Rakyat menuntut bahwa pasal - pasal pada rancangan tersebut tidak mampu
mejawab lima pokok krisis agraria di Indonesia, Yaitu:
1. Ketimpangan
struktur agraria yang tajam
2.
Maraknya konflik agraria struktural
3.
Kerusakan ekologis yang meluas
4.
Laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke
non-pertanian
5.
Kemiskinan akibat struktur agraria yang
menindas
RUU KITAB UNDANG
- UNDANG HUKUM PIDANA
Pada RKUHP ini pasalnya lenih mengatur keurusan masalah privasi. Padahal seperti yang kita
tahu, hukum pidana adalah hukum public yang mengatur antara tata tertib Negara
dengan warganya. Draf terakhir RUU KUHP ternyata masih penuh masalah, mulai
dari pasal pasal yang sangat multitafsir, aturan aturan yang tumpang tindih,
sejumlah pasal yang sangat mengancam kebebasan berpendapat, dan pasal pasal
yang terlalu mengatur tentang hubungan privat seseorang yang seharusnya tidak
masuk ranah aturan Negara atau undang undang.
Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana
yang direncanakan untuk disahkan pada tanggal 26 September masih jauh dari kata
pantas untuk disahkan, masih banyak pasal pasal yang bermasalah, pasal pasal
yang terkesan dipaksakan untuk menghukum, dan pasal pasal yang bersifat
represif yang selanjutnya akan dijelaskan dalam kajian berikut ini.
1.
Pasal Pasal Kontroversial Dalam Aspek
Kebebasan Berekspresi
a. Pasal
Penghinaan Presiden Presiden adalah simbol Negara yang harus dihormati,
Pasal
218 ayat (1) RUU KUHP menyebutkan
“setiap orang yang di muka umum
menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda
paling banyak Kategori IV.”
Pasal
238 RUU KUHP:
“Setiap orang yang menyerang diri Presiden
dan Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.”
Pasal
239 RUU KUHP :
(1)
“Setiap orang yang dimuka umum menghina
Presiden dan Wakil Presiden, dipidakan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Kategori IV”
(2)
“Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan
sebagai dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukakan umum, demi kebenaran, atau
pembelaan diri.”
b. Pasal
Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan ‘Contempt Of Court’
Pasal
ini dinilai sangat multitafsir dan
subjektif. Selain itu Pasal tersebut juga dianggap berpotensi untuk mengekang
kerja pers dan mengancam profesi Jurnalis.
c. Pasal
Penghinaan Lembaga Negara
Dengan pasal 407 dan Pasal 408 ini
berpotensi menjadi pasal yang
mengekangan hak dan kebebasan warga negara
yang sangat besar. Dengan
adanya pasal tersebut juga mengikis demokrasi yang ada di Indonesia, yang
dimana hak asasi manusia juga hal yang sangat penting di negara kita.
Pasal 407 RUU KUHP :
“Setiap
orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau
lembaga negara yang berakibat terjadinya lawan arah dalam masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak Kategori III”
Pasal 408 RUU KUHP :
“Setiap
orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar
sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara,
dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh
umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak Kategori IV.”
2.
Pasal Pasal Kontroversial Dalam Aspek
HAM Berat
Seperti
yang kita ketahui dalam pasal 599 menyebutkan frasa Genosida dan 600 yang menyebutkan tindak pidana
kemanusiaan draf RKUHP mengatur tentang Tindak Pidana Berat terhadap Hak Asasi
Manusia. Masuknya tindak pidana khusus dalam RKUHP justru dinilai bakal
memperumit karena terlalu banyaknya rujukan undang-undang di luar RKUHP dan
ditakutkan akan mengancam proses penuntasan kasus tersebut.
3.
Tumpang Tindih Aturan Dalam RKUHP UU
ITE
Peningkatan hukuman bagi orang yang sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan
mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 750.000.000.”
dari yang tadinya
“Penghinaan
secara tertulis ataupun gambar diancam pidana penjara maksimal 9 bulan
sedangkan penghinaan secara tertulis ataupun gambar diancam pidana maksimal 1
tahun 6 bulan.”
RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL
Diciptakannya
RUU ini bertujuan untuk
menciptakan perubahan paradigma dan masyarakat
terbebas dari kekerasan seksual. Kemudian, soal hukum acara, yang meliputi
pelaporan hingga persidangan. Komnas Perempuan ingin menciptakan proses hukum
yang lebih merangkul korban dan memperhatikan haknya.
a. Angka
kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terus meningkat berdasarkan data
yang diperoleh dari komnas perempuan.
b.
Penyelesaian kasus kekerasan seksual
selama ini seringkali merugikan bagi perempuan korban dan tidak adanya sistem
pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual
c.
Korban dan keluarga akan mendapat dukungan
proses pemulihan dari Negara didalam
d.
Pelaku kekerasan seksual akan mendapat
akses untuk rehabilitasi
Namun sangat disayangkan pemerintaah DPR RI tidak serius
dalam menanggapi urusan ini jadi masyarakat menuntut untuk pengesahan RUU PKS
ini. Yang
seharusnya segera di sahkan mengingat semakin meningkat nya angka kekerasan
seksual yang ada di Indonesia.
BENCANA KARHUTLA
Kali ini bukan
penolakan pasal tetapi tuntutan masyarakat akan bencana karhutla. Suatu
bangsa yang menghancurkan tanahnya, telah menghancurkan dirinya sendiri. Hutan
adalah paru-paru dari tanah kita, memurnikan udara dan memberi kekuatan baru
kepada orang-orang kita.
Dari becana ini
ada beberapa akibat yang merugikan masyarakat:
a.
Laporan bupati bahwa 80% wilayah kebakaran
hutan dan lahan selalu berubah menjadi lahan perkebunan sawit atau tanaman
industri lainnya
b.
Beberapa titik di kalimantan masuk kedalam
kategori berbahaya bedasarkan data kualitas udara (AQI), Sebanyak 2637 jiwa
menderita ISPA.
c.
Penerbangan di bandara pangsuma
diputussiibau , Kapuas hulu , kalbar, sempat dibatalkan karena jarak pandang
penerbangan yang terbatas akibat asap dri kebkaran huatan Kalimantan
d.
Jarak pandang di permukiman warga sempat
hanya radius 1 meter yang sangat
menganggu aktivitas masyarakat.
e.
Menurut green peace terdapat 11 perusahaan yang terbukti bersalah di pengadilan telah merusak dan
membakar lahan konsensi secara sengaja kerugian yang diperoleh sebesar 18,9 triliun rupiah
f.
Rusaknya habitat dari jenis satwa endemik (orang
utan).
POLEMIK
DAN DAMPAK RASISME YANG DIALAMI MAHASISWA PAPUA
Selain penolakan pusat kericuhan juga terjadi dipapua, rakyat papua
menuntut agar masyarakat indonesia tidak rasis tehadap mereka. Semua berawal
dari mahasiswa dari surabay yang bilang mahasiswa papua “monyet” akhirnya
terjadilah unjuk rasa di surabaya dan papua. Unjuk rasa di surbaya aman namun
tidak di papua. Papua darurat kekacauan sudah terpengaruh oleh provokator disana.
Hingga terjadilah bentrok antara rakyat papua dan polisi.
Dalam kasus ini banyak memakan korban jiwa dan perusakan fasilitas publik
dan pemerintah.
Jadi mahasiswa di seluruh indonesia menuntut pemerintah untuk segera
mengatasi saudara saudara kita disana. Agar tidak terjadi pemecah belahan.
MENOLAK DWIFUNGSI POLRI
Pada jaman orde baru telah terjadi dwifungsi ABRI. Yang menciptakan POLRI
dan TNI. Pada tahun ini rakyat menolak untuk melakukan dwifunsi pada jajaran
kepolisian atau POLRI. Masyarakat berharap jangan sampai dengan
adanya Dwifungsi POLRI yang diputuskan nantinya akan menghidupkan kembali rezim
otoritarianisme baru dan mematikan kehidupan berdemokrasi di Indonesia dan
semangat reformasi
Akhir kata dari artikel
ini saya sebagai masyarakat indonesia menuntut agar pemerintah terbuka terhadap
masyarakat. Janganlah bermain kekerasan dengan kami, kami ini saudara sebangsa.
Buat apa takut kalau benar? Jadi, Buat apa kalian melakukan kekerasan kalau
kalian benar? Mahasiswa merupakan hati nurani rakyat. Merekalah para wakil
rakyat yang sebenranya. Tolong dengan sangat dengarkanlah aspirasi kami, aspirasi
masyarakat indonesia.
Terimakasih
kepada Mahasiswa dan Rakyat yang telah memperjuangkan Reformasi.
#HidupMahasiswa
#HidupRakyatIndonesia
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
GUNADARMA UNIVERSITY
gunadarma.ac.id
baak.gunadarma.ac.id
staffsite.gunadarma.ac.id
studentsite.gunadarma.ac.id
gunadarma.ac.id
baak.gunadarma.ac.id
staffsite.gunadarma.ac.id
studentsite.gunadarma.ac.id
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar