Jumat, 04 Oktober 2019

RAKYAT VS PEMERINTAH

RAKYAT VS PEMERINTAH
- Ilmu Sosial Dasar -
gunadarma.ac.id
Gunadarma University
Assalamualaikum Wr. Wb.

“Indonesia Sedang Tidak Baik Baik Saja
Reformasi Dikorupsi
Hak Asasi Dibatasi
Penguasa Makin Menjadi”


Seperti yang kita ketahui bersama akhir - akhir ini atau menuju penghujung tahun 2019 tepatnya bulan september hingga oktober negara kita Indoensia sedang memanas. Kali ini bukan tentang pemilihan presiden antara 01 melawan 02, bukan juga pemerintah melawan oposisi.

Melainkan rakyat melawan pemerintah. Ini bukan hanya tentang demo mahasiswa yang menuntut reformasi tapi semua elemen masyarakat yang sudah terbuka pikrannya akan politik, mulai dari mahasiswa, buruh/pekerja, petani dan nelayan, ibu-ibu, bahkan anak SMK/STM membantu para mahasiswa untuk menuntut pemerintah saat ini.

“Kami tidak berbicara sama sekali tentang guling - mengulingkan atau turun - menurukan, yang saya rasa itu adalah urusan para elit politik, ya silihakan urus saja. Tidak perlu bawa bawa rakyat dalam pusaran elit politik. Peduli apa para elit politik pada para masyarakat dengan rakyat indonesia, bahkan kepentingannya saja tidak pernah dibicarakan pada rakyat oleh elit politik itu sendiri. Kami sangat menyayangkan tentang tudingan yg sangat liar yg mendiskripkan aksi dari mahasiswa itu sendiri.” Ucap Manik Marganamahendra, Ketua BEM UI 2019/2020

Semua berawal dari kejanggalan antara pemerintah dan oposisi. Sebagai rakyat Indonesia semua merasakan kejanggalan, keanehan, kekacauan dalam Revisi Undang Undang Pemerintah Tahun ini
Pertama, Pemerintah dan oposisi yang awalnya mereka saling bertarung untuk mendapatkan kursi, mereka semua sepakat satu suara. Pada akhir masa jabatan mereka.

Kedua, di akhir masa jabatan mereka yang akan berganti kelak. Mereka bergegas mempercepat pengesahan RKUHP tersebut. Masyarakat yang telah terbiasa dengan kinerja DPR yang biasanya kerjanya tidur tiduran mereka semua mulai bangun untuk merevisi undang - undang KUHP. Rakyat merasa kejanggalan lalu di lihatlah apa saja yang direvisi.

Ketiga, Undang - undang yang direvisi tidak masuk akal semua diluar logika dan nalar manusia. Berikut adalah undang - undang dan tuntutan yang diberikan oleh masyarakat:


RUU KPK (Komisi Pemberantaasan Korupsi)
Seperti yang diketahui pemberantasan korupsi merupakan cita – cita reformasi. Pada saat ini terjadi pelemahan kepada institusi negara yaitu KPK yang berada di Revisi Undang Undang KPK. Berikut adalah masalah yang mucul pada RUUKPK tersebut:
1.      Lahirnya dewan pengawas dari KPK oleh DPR RI
2.      Sistem penyadapan yang dipersulit sehingga dirasakan tidak efisien
3.      Terancamnya independensi KPK
4.      Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5.      Penuntutan perkara korupsi harus berkordinasu dengan kejaksaan agung
6.      Perkara yang menjadi keresahan masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7.      Kewenangan oengambilan perkara dipenuntutan dipangkas.
8.      Kewenangan – kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9.      KPK berwenang menghentikan penyelidikan dan penuntutan
10.  Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan pemeriksaan LHKPN dipangkas


CALON PIMPINAN KPK BERMASALAH
Pada kasus ini pansel KPK meloloskan calon pimpinan KPK yang memiliki track record buruk dalam menangani beberapa kasusu korupsi. Berikut penemuan keganjalan:
1.      Kapres pansel tidak terbuke kepada masyarakat
2.      Melolskan tokoh yang melanggar etik di KPK
3.      Meloloskan tokoh yang tidak terbuka terhadap data laporan harta kekayaan (LHKPN)


RUU PERTAHANAN
Revisi Undang – undang pertahanan ini akan ditarget pengeshannya pada tanggal 24 September yang menjadi puncak demonstrasi yang diikuti oleh beberapa perguruan tinggi diberbagai daerah. Yang menjadi pusat sorotan di jakarta tepatnya gedung KPK itu sendiri.
Rakyat menuntut bahwa pasal - pasal pada rancangan tersebut tidak mampu mejawab lima pokok krisis agraria di Indonesia, Yaitu:
1.      Ketimpangan struktur agraria yang tajam
2.      Maraknya konflik agraria struktural
3.      Kerusakan ekologis yang meluas
4.      Laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non-pertanian
5.      Kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas


RUU KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA
Pada RKUHP ini pasalnya lenih mengatur keurusan masalah privasi.  Padahal seperti yang kita tahu, hukum pidana adalah hukum public yang mengatur antara tata tertib Negara dengan warganya. Draf terakhir RUU KUHP ternyata masih penuh masalah, mulai dari pasal pasal yang sangat multitafsir, aturan aturan yang tumpang tindih, sejumlah pasal yang sangat mengancam kebebasan berpendapat, dan pasal pasal yang terlalu mengatur tentang hubungan privat seseorang yang seharusnya tidak masuk ranah aturan Negara atau undang undang.
Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang direncanakan untuk disahkan pada tanggal 26 September masih jauh dari kata pantas untuk disahkan, masih banyak pasal pasal yang bermasalah, pasal pasal yang terkesan dipaksakan untuk menghukum, dan pasal pasal yang bersifat represif yang selanjutnya akan dijelaskan dalam kajian berikut ini.

1.      Pasal Pasal Kontroversial Dalam Aspek Kebebasan Berekspresi
a.       Pasal Penghinaan Presiden Presiden adalah simbol Negara yang harus dihormati,
Pasal 218 ayat (1) RUU KUHP menyebutkan
“setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Pasal 238 RUU KUHP:
Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.
Pasal 239 RUU KUHP :
(1) Setiap orang yang dimuka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, dipidakan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagai dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukakan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.
b.      Pasal Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan ‘Contempt Of Court’
Pasal ini dinilai sangat multitafsir dan subjektif. Selain itu Pasal tersebut juga dianggap berpotensi untuk mengekang kerja pers dan mengancam profesi Jurnalis.
c.       Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Dengan pasal 407 dan Pasal 408 ini berpotensi menjadi pasal yang mengekangan hak dan kebebasan warga negara yang sangat besar. Dengan adanya pasal tersebut juga mengikis demokrasi yang ada di Indonesia, yang dimana hak asasi manusia juga hal yang sangat penting di negara kita.
Pasal 407 RUU KUHP :
Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara yang berakibat terjadinya lawan arah dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak  Kategori III
Pasal 408 RUU KUHP :
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

2.      Pasal Pasal Kontroversial Dalam Aspek HAM Berat
Seperti yang kita ketahui dalam pasal 599 menyebutkan frasa Genosida  dan 600 yang menyebutkan tindak pidana kemanusiaan draf RKUHP mengatur tentang Tindak Pidana Berat terhadap Hak Asasi Manusia. Masuknya tindak pidana khusus dalam RKUHP justru dinilai bakal memperumit karena terlalu banyaknya rujukan undang-undang di luar RKUHP dan ditakutkan akan mengancam proses penuntasan kasus tersebut.

3.      Tumpang Tindih Aturan Dalam RKUHP UU ITE
Peningkatan hukuman bagi orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.
dari yang tadinya
 Penghinaan secara tertulis ataupun gambar diancam pidana penjara maksimal 9 bulan sedangkan penghinaan secara tertulis ataupun gambar diancam pidana maksimal 1 tahun 6 bulan.


RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL
Diciptakannya RUU ini  bertujuan untuk menciptakan perubahan paradigma dan masyarakat terbebas dari kekerasan seksual. Kemudian, soal hukum acara, yang meliputi pelaporan hingga persidangan. Komnas Perempuan ingin menciptakan proses hukum yang lebih merangkul korban dan memperhatikan haknya.
a.       Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terus meningkat berdasarkan data yang diperoleh dari komnas perempuan.
b.      Penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini seringkali merugikan bagi perempuan korban dan tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual
c.       Korban dan keluarga akan mendapat dukungan proses pemulihan dari Negara didalam
d.      Pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi
Namun sangat disayangkan pemerintaah DPR RI tidak serius dalam menanggapi urusan ini jadi masyarakat menuntut untuk pengesahan RUU PKS ini. Yang seharusnya segera di sahkan mengingat semakin meningkat nya angka kekerasan seksual yang ada di Indonesia.


BENCANA KARHUTLA
Kali ini bukan penolakan pasal tetapi tuntutan masyarakat akan bencana karhutla. Suatu bangsa yang menghancurkan tanahnya, telah menghancurkan dirinya sendiri. Hutan adalah paru-paru dari tanah kita, memurnikan udara dan memberi kekuatan baru kepada orang-orang kita.
Dari becana ini ada beberapa akibat yang merugikan masyarakat:
a.       Laporan bupati bahwa 80% wilayah kebakaran hutan dan lahan selalu berubah menjadi lahan perkebunan sawit atau tanaman industri lainnya
b.      Beberapa titik di kalimantan masuk kedalam kategori berbahaya bedasarkan data    kualitas udara (AQI), Sebanyak 2637 jiwa menderita ISPA.
c.       Penerbangan di bandara pangsuma diputussiibau , Kapuas hulu , kalbar, sempat dibatalkan karena jarak pandang penerbangan yang terbatas akibat asap dri kebkaran huatan Kalimantan
d.      Jarak pandang di permukiman warga sempat hanya radius 1 meter  yang sangat menganggu aktivitas masyarakat.
e.       Menurut green peace terdapat  11 perusahaan yang terbukti  bersalah di pengadilan telah merusak dan membakar lahan konsensi secara sengaja kerugian yang diperoleh  sebesar 18,9 triliun rupiah 
f.        Rusaknya  habitat dari jenis satwa endemik (orang utan).


POLEMIK DAN DAMPAK RASISME YANG DIALAMI MAHASISWA PAPUA
Selain penolakan pusat kericuhan juga terjadi dipapua, rakyat papua menuntut agar masyarakat indonesia tidak rasis tehadap mereka. Semua berawal dari mahasiswa dari surabay yang bilang mahasiswa papua “monyet” akhirnya terjadilah unjuk rasa di surabaya dan papua. Unjuk rasa di surbaya aman namun tidak di papua. Papua darurat kekacauan sudah terpengaruh oleh provokator disana. Hingga terjadilah bentrok antara rakyat papua dan polisi.
Dalam kasus ini banyak memakan korban jiwa dan perusakan fasilitas publik dan pemerintah.
Jadi mahasiswa di seluruh indonesia menuntut pemerintah untuk segera mengatasi saudara saudara kita disana. Agar tidak terjadi pemecah belahan.


MENOLAK DWIFUNGSI POLRI
Pada jaman orde baru telah terjadi dwifungsi ABRI. Yang menciptakan POLRI dan TNI. Pada tahun ini rakyat menolak untuk melakukan dwifunsi pada jajaran kepolisian atau POLRI. Masyarakat berharap jangan sampai dengan adanya Dwifungsi POLRI yang diputuskan nantinya akan menghidupkan kembali rezim otoritarianisme baru dan mematikan kehidupan berdemokrasi di Indonesia dan semangat reformasi

=====

Akhir kata dari artikel ini saya sebagai masyarakat indonesia menuntut agar pemerintah terbuka terhadap masyarakat. Janganlah bermain kekerasan dengan kami, kami ini saudara sebangsa. Buat apa takut kalau benar? Jadi, Buat apa kalian melakukan kekerasan kalau kalian benar? Mahasiswa merupakan hati nurani rakyat. Merekalah para wakil rakyat yang sebenranya. Tolong dengan sangat dengarkanlah aspirasi kami, aspirasi masyarakat indonesia.
Terimakasih kepada Mahasiswa dan Rakyat yang telah memperjuangkan Reformasi.
#HidupMahasiswa
#HidupRakyatIndonesia

Wassalamualaikum Wr. Wb.

DAFTAR PUSTAKA













Tidak ada komentar:

Posting Komentar